Senin, 19 Desember 2016

Sistem Pemerintahan

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Pemerintahan merupakan organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Sebagaimana tujuan dari pemerintahan itu sendiri yaitu untuk membentuk suatu sistem pelayanan masyarakat yang terpadu dalam meningkatkan mutu pelayanan layanan masyarakat yang sejahterah adil dan bersekemakmuran. Adapun tujuan dan fungsi lain dari  pemerintahan adalah untuk terselenggaranya suatu sistem yang demokratis dan sebagai tujuan dasar suatu negara dalam melaksanakan penyelenggaraan sistem keorganisasian dibidang pengendalian organisasi  negara dengan pandangan ideologi dan falsafah hidup suatu negara tersebut.
B.     RUMUSAN MASALAH.
1        Apa yang dimaksud dengan pemerintahan daerah?
2        Apa yang dimaksud dengan Perangkat daerah ?
3        Apa yang dimaksud dengan pemerintahan daerah desa ?

C.    TUJUAN PENULISAN.
1.      Untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Sistem Pemerintahan Daerah.
2.      Untuk mengetahui gambaran struktur sistem pemerintahan daerah dan serta perangkat-perangkat pemerintahan daerah?







BAB II
LANDASAN TEORI

A.    Pengertian Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI.
Pemerintahan Daerah terbagi menjadi tiga bagian berdasarkan pembagian dari asas-asas sistem pemerintahan daerah yang terdiri  dari:
1.      pemerintahan daerah provinsi,
2.      pemerintahan daerah kabupaten/kota,
3.      dan pemerintahan daerah desa,
Sebagaimana dalam pengurusan urusan pemerintah kepada pemerintahan dalam hak dan wewenangan untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan daerah yang didasarkan pemberian asas dekonsentrasi terhadap pemerintahan daerah yang memakai sistem pemerintahan otonomi daerah.
Dengan menggunakan asas desentralisasi, pemerintahan daerah memiliki hak dan wewenang dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan daerahnya sendiri sebagaimana pemberian asas desentralisasi dari pemerintah kepada kepala daerah untuk mengatur dan mengurusi segala urusan penyelenggaraan pemerintahan daerahnya sendiri berdasarkan asas otonomi daerah kepada daerah otonom danserta pemberian asas tugas bantuan berupa penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan desa serta dari pemerintah kabupaten /kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Seperti bunyi Pasal 10(1) mengenai pemerintahan Dalam menyelenggarakan sistem Pemerintahannya, yaitu pemerintahan  daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali dalam urusan pemerintahan yang  oleh Undang-Undang ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
Sebagaimana bunyi dari pasal 10(2) tentang pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (1),pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Adapun terdapat beberapa Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana yang dimaksud pada pasal 10 ayat (1) meliputi:
1.      politik luar negeri,
2.      pertahanan,
3.      keamanan,
4.      yustisi,
5.      moneter
6.      dan viskal nasional,
7.      agama
Dan berdasarkan pasal 10 (4) tentang pelimpahan tugas kepada perangkat pemerintahan dimana termaktub dalam pasal 10 (5) tentang kewenangan pemerintah  diluar urusan pemerintahan,sebagi berikut :
1.      menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan
2.      melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur dan wakil gubernur
3.      menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah/pemerintahan desa (asas tugas pembantuan)
Untuk mengurus  pemerintahan dalam  urusan pemerintahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 12 (1) mengenai Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
Sebagaimana dimaksud Pasal 12(2) mengenai Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan penyelenggaraan pemerintah dekonsentrasi. Menurut UU No32 Tahun 2004 tentang Sistem Pemerintahan Daerah Bab I tentang ketentuan Umum, Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Dalam pelimpahan wewenang urusan pemerintahan daerah,berdasarkan  Pasal 13 (1) mengenai kewenangan pemerintah daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi. Dan segala urusan pemerintahan provinsi bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekahsan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan, sebagaimana bunyi dari pasal 13(2)/ UU/ NRI /No.32 /Tahun/ 2004 tentang sistem pemerintahan daerah dan pelimpahan wewenang pemerintahan daerah berskala kabupaten/kota sebagaimana bunyi pasal 14 (1) mengenai kewenangan wajib tentang urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Berdasarkan pasal 128(1) dan pasal 128(2) UU NRI No32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah ,susunan dan pengendalian organisasi perangkat daerah dilakukan dengan berpedoman pada peraturan pemerintah.
Sebagaimana bunyi dari Pasal 2(1) mengenai pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintan UU NRI No32 Tahun2004.
B.     Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah adalah satu kesatuan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya dan  Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Oleh karena itu berdasarkan  Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 Tentang organisasi perangkat daerah yang berhubungan dengan Pasal 128(1)dan (2) UU NRI No32Tahun 2004 Tentang pemerintahann daerah,susunan dan pengendalian organisasi perangkat daerah.
Secara Pemerintahan, sistem pemerintahan daerah sebagaimana maksud bunyi dari  pasal 1 (3)pemerintahan daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan. Unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan bunyi pasal 1(4) tentang penamaan dewan perwakilan rakyat daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakya daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
 Untuk menjalankan sistem pemerintahan daerah pemerintahan dibantu oleh perangkat daerah sebagimana dimaksud Pasal 1(7) mengenai perangkat daerah provinsi adalah unsur pembantu kepala daerah daalam menyelenggarakan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Dan selanjutnya Perangkat daerah kabupaten/kota yang dimaksud dalam pasal 1(8) perangkat daerah kabupaten/kota adalah unsur pembantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. Berjalannya sistem pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di awasi oleh unsur pengawasan sistem pemerintahan daerah sebagaimana
Badan pengawas daerah adalah unsur dari pengawasan daerah yang terdiri dari inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten dan inspektorat kota sebagaimana bunyi dari pasal 1(11) mengenai unsur pengawas.
Pembentukan organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (1) mengenai pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah. Sebagaimana dijelaskan Pasal 2(2) mengenai tentang  peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mengatur ,mengenai susunan,kedudukan,tugas pokok organisasi perangkat daerah.
Dan tata cara kerja diatur oleh peraturan kepala daerah sebagiman bunyi dari pasal 2(3) mengenai rincian tugas, fungsi,dan tata cara kerja sebagaimana dimaksud dengan ayat (2) diatur lanjut dengan peraturan gubernur/bupati/walikota.
Pembentukan organisasi perangkat daerah berdasarkan peraturan daerah dengan berpedomankan peraturan pemerintah. Sebagaimana Peraturan daerah yang dimaksud  dari Pasal 2(1) yaitu mengatur tentang mengenai susunan,kedudukan tugas pokok organisasi perangkat daerah dan rincian tugas, fungsi serta  tata kerja diatur dengan peraturan gubernur,bupati,dan walikota.
C.    Struktur Pembagian Perangkat Daerah   
Dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan daerah  yang berdasarkan pasal 120(1) mengenai Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis dan diperjelas dengan peraturan pemerintah No 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.
D. Sistem Perangkat Daerah Provinsi
Sebagaimana yang terdapat pada  Bab III mengenai Kedudukan,Tugas,dan Fungsi Perangkat Daerah Provinsi tentang sebagai berikut:
      1.            Sekertariat Daerah ,
merupakan unsur staf yang mempunyai tugas dan kewajiban membantu gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah yang dipimpin oleh seorang pemimpin sekertaris daerah dan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada gubernur.

      2.            Sekertariat dewan perwakilan rakyat daerah,
 merupakan unsur pelayanan daerah yang mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekertariatan,administrasi keuangan, dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan dipimpin oleh sekertaris dewan yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekertaris daerah.

      3.            Inspektorat,
merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah provinsi, pelaksanaan, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten /kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan didaerah kabupaten/kota dan dipimpin oleh inspektur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada gubernur dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari sekertaris daerah.

      4.            Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perencanaan daerah dan dipimpin oleh kepala badan yang memiliki kedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekertaris daerah.

      5.            Dinas Daerah,
merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan asas tugas bantuan.dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekertaris daerah.

      6.            Lembaga teknis Daerah,
Merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Lembaga teknis daerah dapat berbentuk badan,kantor,dan rumah sakit yang dipimpin oleh kepala badan yang berbentuk kantor dipimpin oleh kepala kantor dan yang berbentuk rumah sakit dipimpin oleh direktur .
Kepala dan direktur berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekertaris daerah dan sebagaimana pada badan unit pelaksana teknis tertentu (badan,kantor dan rumah sakit) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasionaldan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
Kepala dan direktur berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekertaris daerah.
      7.            Rumah sakit,
Rumah sakit dapat berbentuk rumah sakit umum daerah  dan rumah sakit khusus daerah, sebagaimana bunyi pasal 9(2)mengenai pembagian rumah sakit umum daerah berdasarkan kelas tiga kelas terdiri A,B,dan C,dan pasal 9(3) pembagian rumah sakit khusus daerah  berdasarkan dua kelas A dan B serta memiliki penetapan kriteria klasifikasi rumah sakit baik umum maupun khusus melalui menteri kesehatan setelah berkoordinasi secara tertulis dengan menteri dan menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur negara.
Dan sebagaimana dalam UU NRI No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang terdapat pada  pasa l 20(2) mengenai perangkat daerah kabupaten /kota terdiri atas sekertariat daerah, sekertariat DPRD,dinas daerah,lembaga teknis daerah,kecamatan dan kelurahan.
Sebagaimana diperjelas dengan adanya  peraturan pemerintah No 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah yang terdapat pada Bab IV mengenai kedudukan,tugas dan fungsi perangkat daerah kabupaten/kota terdiri dari Pasal 10,Pasal 11,pasal 12,pasal13,pasal 14,pasal 15,pasal 16,pasal17 dan pasal 18.

E. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
Berikut mengenai Bab IV/PP/No.41/tahun/2007 tentang  kedudukan,tugas dan fungsi perangkat daerah kabupaten/kota sebagai berikut;
1.      Sekertariat Daerah ,
Merupakan unsur staf yang mempunyai tugas dan kewajiban membantu bupati /walikota dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah yang dipimpin oleh seorang pemimpin sekertaris daerah dan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada gubernur.

2.      Sekertariat dewan perwakilan rakyat daerah,
Merupakan unsur pelayanan daerah yang mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekertariatan,administrasi keuangan, dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah ,sekertariat DPRD dipimpin oleh sekertaris dewan yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekertaris daerah.

3.      Inspektorat,
Merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota, pelaksanaan, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Inspektorat dipimpin oleh inspektur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota  dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari sekertaris daerah.


4.      Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
Merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perencanaan daerah dan dipimpin oleh kepala badan yang memiliki kedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekertaris daerah.

5.      Dinas Daerah,
Merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan asas tugas bantuan.dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekertaris daerah.

6.      Lembaga Teknis Daerah,
Merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dan berbentuk badan,kantor,dan rumah sakit  yang dipimpin oleh kepala badan yang berbentuk kantor dipimpin oleh kepala kantor dan yang berbentuk rumah sakit dipimpin oleh direktur.
Lembaga teknis daerah berbentuk badan unit pelaksana teknis tertentu untuk melaksanakan kegiatan teknis operasionaldan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. Kepala dan direktur berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekertaris daerah.
7.      Rumah Sakit,
Rumah sakit dapat berbentuk rumah sakit umum daerah  dan rumah sakit khusus daerah, sebagaimana bunyi pasal 16(2)mengenai pembagian rumah sakit umum daerah berdasarkan kelas empat  kelas terdiri A,B, C,danD danserta pasal 16(3) pembagian rumah sakit khusus daerah  berdasarkan dua kelas A dan B serta memiliki penetapan kriteria klasifikasi rumah sakit baik umum maupun khusus melalui menteri kesehatan setelah berkoordinasi secara tertulis dengan menteri dan menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur negara.

8.      Kecamatan,
Merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota, dan adapun tugas camat melaksanakan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Sebagaimana dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi, sebagai berikut.
A.    Mengkoordinasikan pemberdayaan kegiatan masyarakat.
B.     Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
C.     Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang –undangan.
D.    Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau keseluruhan.
E.     Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
9.       Kelurahan,
Merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kecamatan. Luruh memiliki kedudukan dibawah bupati dan bertanggung jawab pada Bupati/wali kota melalui camat. Adapun pembentukkan, kedudukan, tugas, susunan organisasi dan tata kerja kelurahan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
F. Pembagian Tingkat Jabatan Perangkat Daerah
Adapun dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan daerah terdiri dari perangkat pembantu tugas kepala daerah sebagai berikut.
A.    Eselon
Eselon adalah tingkatan jabatan sturktural yang terbagi menjadi beberapa bagian diantaranya,
1.      Eselon Bagian Jabatan Perangkat Daerah Provinsi
                                                                  1.            Eselon Ib,merupakan jabatan struktural sekretaris daerh
                                                                  2.            Eselon IIa, merupakan jabatan struktural terdiri dari asisten, sekretaris dprd, kepala dinas, kepala badan, inspektur dan direktur rumah sakit umum daerah (kelas a),
                                                                  3.            Eselon IIb, merupakan struktural terdiri dari, kepala biro, direktur sakit umum daerah, wakil direktur rumah sakit umum kelas a dan direktur rumah sakit khusus daerah
                                                                  4.            Eselon IIIa, merupakan struktural terdiri dari, kepala kantor, kepala bagian, sekretaris pada dinas, dan inspektorat, kepala bidang dan inspektur pembantu, direktur rumah sakit umum daerah kelas c, direktur rumah sakit khusus daerah kelas b, wakil direktur rumah sakit umum daerah kelas b, wakil direktur rumah sakit umum kelas a dan kepala unit pelaksana teknis dan badan.
                                                                  5.            Eselon IIIb, merupakan jabatan struktural terdiri dari, kabag dan kabid rumah sakit daerah.
                                                                  6.            Eselon IVa, merupakan jabatan struktural terdiri dari, kasi, kasub bagian dan kausb bidang.

2.      Eselon Bagian Jabatan Peramgkat Kabupaten/Kota.
                                                                  1.            Eselon IIa, merupakan jabatan struktural terdiri dari, sekretaris daerah.
                                                                  2.            Eselon IIb, merupakan jabatan struktural terdiri dari, asisten, sekretaris dprd, kepala dinas, kepala badan, inspektur, dirut rsu kelas a, dan kelas b, dirut rs khusus daerah kelas a.
                                                                  3.            Eselon IIIa, merupak jabatan struktural terdiri dari, kepala kantor, camat, kabag, sekretaris pada dinas badan dan inspektorat, inspektur pembantu, direktur rsu kelas c, dirut rs khusus daerah kelas b, wakil direktur rsud kelas a dan b, wakil direktur rs khusus daerah kelas a.
                                                                  4.            Eselon IIIb, merupakan jabatan struktural terdiri dari, kepala bidang pada dinas dan badan, kepala bagian dan kepala bidang pada rumah sakit umum daerah, direktur rumah sakit umum kelas d dan sekretaris camat.
                                                                  5.            Eselon IVa, merupakan jabatan struktural terdiri dari, lurah, kepala seksi, kepala sub bagian, kepala sub bidang dan kepala unit teknis dinas dan badan.
                                                                  6.            Eselon IVb. Merupakan jabatan struktural terdiri dari sekertaris kelurahan kepala seksi pada kelurahan kepala sub bagian pada unit pelaksana teknis, kepala usaha sekolah kejuruan dan kepala sub bagian pada kesekretariat kecamatan.
                                                           7.           Eselon Va, merupakan jabatan struktural terdiri dari kepala tata usaha sekolah lanjutan tingkat pertama dan kepala tata usaha sekolah menengah.
B.     Staf Ahli
Staf ahli merupakan petugas pelaksanaan tugas dari administrasikan sekertaris daerah untuk membantu gubernur,bupati/wali kota dalam melaksanakan tugasnya. Adapun tugas dan fungsi staf ahli gubernur, bupati atau walikota itu di tetapkan oleh gubernur, bupati, walikota diluar tugas dan fungsi perangkat daerah. staf ahli dapat diangkat dan di berentikan oleh gubernur, bupati, walikota dari pegawai negeri sepil, dalam jabatan perangkat daerah staf ahli merupakan jabatan struktural eselon IIa (staf ahli gubernur) dan eselon IIb (staf ahli bupati dan wali kota).
G. PEMERINTAHAN DAERAH DESA (hasil observasi)
Berdasarkan  Undang-undang NRI No 6 tahun 2014 tentang desa BAB I tentang ketentuan umum pasal 1 ayat 1, mengenai  desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut desa, adalah wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang di akui dan di hormati dalam sistim pemerintahan NKRI.
Sebagaimana kedudukan dan jenis desa dalam ruang lingkup wilayah kabupaten/kota terbagi menjadi dua jenis desa.
1.      Desa
2.      Desa adat
Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistim pemerintahan NKRI, Merupakan bunyi ayat 2 pasal 1 mengenai UU NRI No.6 Tahun 2014.

A.    Berikut Pembagian Perangkat Struktural Pemerintahan Desa.
1.      Pemerintahan Desa adalah  kepala desa atau yang disebut dengan nama lain di bantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
2.      Badan Permusyawarat Desa atau disebut lembaga yang melaksakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa, bedasarkan keterwakilan wilayah dan di tetapkan secara demokratis
3.      Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seliruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang di pisahkan guna mengelola aset jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa,
4.      Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, di beli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa atau perolehan hak lainnya yang sah, dalam pembangunan desa, pembangunan desa bertujuan untuk upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa, serta
5.      Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
6.      Pemberdayaan Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan sikap keterampilan, prilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan suber data melalui penetapan kebijakan program kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.





H. Struktural Kelurahan cipamokolan
Berikut adalah Contoh dari Sistem Struktural Organisasi Pemerintahan Desa Kelurahan CIPAMOKOLAN Kecamatan Rancasari Kota Bandung.
I. Pembagian Tugas Dan Fungsi Satuan Organisasi Kelurahan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN ORGANISASI KELURAHAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA BANDUNG
Nomor : 329 Tahun 2001

A.     Lurah
Lurah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang dilimpahkan walikota kepada lurah. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, lurah mempunyai fungsi :
1.      pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan
2.      pemberdayaan masyarakat, perekonomian dan kesejahteraan rakyat
3.      pelayanan masyarakat
4.      penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
5.      pemeliharaan prasarana, fasilitas pelayanan umum dan lingkungan hidup
6.      pembinaan lembaga kemasyarakatan
B.     Sekretaris Lurah
Sekretaris Lurah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas lurah di bidang kesekretariatan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, sekretaris lurah mempunyai fungsi :
1        penyusunan data dan bahan materi lingkup kesekretariatan kelurahan
2        penyusunan rencana program dan kegiantan kelurahan
3        pengelolaan perlengkapan, keuangan dan kepegawaian
4        pengkoordinasian kegiatan seksi di kelurahan
5        fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan kelurahan dengan instansi terkait
6        pelaporan pelaksanaan lingkup kesekretariatan dan kelurahan
C.     Seksi Pemerintahan
Seksi pemerintahan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas lurah di bidang pemerintahan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
1.      penyusunan data dan bahan materi lingkup pemerintahan
2.      fasilitasi penyelenggaraan pemilihan pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW)
3.      pengkoordinasian dan fasilitasi kegiatan ketenrtaman dan ketertiban
4.      pembinaan ketentraman dan ketertiban
5.      pembinaan potensi perlindungan masyarakat
6.      pengkoordinasian dan fasilitasi kegiatan pemerintahan dengan instansi terkait
7.      pelaporan pelaksanaan lingkup pemerintahan
D.     Seksi Ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup
Seksi Ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas lurah di bidang Ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup mempunyai fungsi :
1.      penyusunan data dan materi bahan lingkup ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup
2.      fasilitasi pembinaan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah
3.      inpentarisasi potensi ekonomi masyarakat dan pembangunan
4.      fasilitasi pembangunan sarana dan prasarana fisik fasilitas umum dan fasilitas sosial
5.      fasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup
6.      fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup dengan instansi terkait
7.      pelaporan pelaksanaan lingkup ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup
D.     Seksi Kemasyarakatan
Seksi Kemasyarakatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas lurah di bidang kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Kemasyarakatan mempunyai fungsi :
1.      penyusunan data dan bahan materi lingkup kemasyarakatan
2.      inpentarisasi bidang kemasyarakatan
3.      inpentarisasi dan fasilitasi bidang pendidikan
4.      pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan
5.      fasilitasi pembinaan bidang keagamaan, ketahanan keluarga, partisipasi dan pemberdayaan perempuan serta generasi muda
6.      pemberdayaan masyarat dalam pencegahan dalam penanggulangan bencana
7.      inpentarisasi dan fasilitasi ketahanan pangan
8.      fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan bidang kemasyarakatan dengan instansi terkait
9.      pelaporan pelaksanaan lingkup masyarakat
E.     Seksi Pelayanan
Seksi pelayanan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas lurah di bidang pelayanan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi pelayanan mempunyai fungsi :
1.      penyusunan data dan bahan materi lingkup pelayanan
2.      pelayanan data dan informasi kelurahan
3.      pelayanan administrasi kependudukan
4.      pelayanan administrasi umum lainnya
5.      fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan pelayanan dengan instansi terkait
6.      pelaporan pelaksanaan lingkup pelayanan



























                                                   BAB III
                                                 PENUTUP

A. KESIMPULAN
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah di bantu oleh peranggkat daerah yang terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan kordinasi di wadahi dalam sekertariat, unsur pengawas yang di wadahi dalam bentuk inspektorat, unsur perencanaan yang di wadahi dalam bentuk badan, unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan pelaksaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, di wadahi dalam lembaga teknis daerah serta unsur pelaksana urusan daerah yang di wadahi dinas daerah.
Penyelengaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib di selenggarakan oleh seluruh provinsi kabupaten dan kota.
Dalam dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar