BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pemerintahan
merupakan organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum
serta undang-undang di wilayah tertentu. Sebagaimana tujuan dari pemerintahan itu
sendiri yaitu untuk membentuk suatu sistem pelayanan masyarakat yang terpadu
dalam meningkatkan mutu pelayanan layanan masyarakat yang sejahterah adil dan
bersekemakmuran. Adapun tujuan dan fungsi lain dari pemerintahan adalah untuk terselenggaranya
suatu sistem yang demokratis dan sebagai tujuan dasar suatu negara dalam
melaksanakan penyelenggaraan sistem keorganisasian dibidang pengendalian
organisasi negara dengan pandangan
ideologi dan falsafah hidup suatu negara tersebut.
B.
RUMUSAN
MASALAH.
1
Apa yang dimaksud dengan pemerintahan
daerah?
2
Apa yang dimaksud dengan Perangkat
daerah ?
3
Apa yang dimaksud dengan pemerintahan
daerah desa ?
C.
TUJUAN
PENULISAN.
1. Untuk
memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Sistem Pemerintahan Daerah.
2. Untuk
mengetahui gambaran struktur sistem pemerintahan daerah dan serta
perangkat-perangkat pemerintahan daerah?
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
Pengertian
Pemerintahan Daerah
Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI.
Pemerintahan
Daerah terbagi menjadi tiga bagian berdasarkan pembagian dari asas-asas sistem
pemerintahan daerah yang terdiri dari:
1. pemerintahan
daerah provinsi,
2. pemerintahan
daerah kabupaten/kota,
3. dan
pemerintahan daerah desa,
Sebagaimana
dalam pengurusan urusan pemerintah kepada pemerintahan dalam hak dan wewenangan
untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan daerah yang didasarkan pemberian
asas dekonsentrasi terhadap pemerintahan daerah yang memakai sistem
pemerintahan otonomi daerah.
Dengan
menggunakan asas desentralisasi, pemerintahan daerah memiliki hak dan wewenang
dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan daerahnya sendiri sebagaimana
pemberian asas desentralisasi dari pemerintah kepada kepala daerah untuk mengatur
dan mengurusi segala urusan penyelenggaraan pemerintahan daerahnya sendiri berdasarkan
asas otonomi daerah kepada daerah otonom danserta pemberian asas tugas bantuan
berupa penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa dari pemerintah
provinsi kepada kabupaten/kota dan desa serta dari pemerintah kabupaten /kota
kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Seperti
bunyi Pasal 10(1) mengenai pemerintahan Dalam menyelenggarakan sistem
Pemerintahannya, yaitu pemerintahan
daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya,
kecuali dalam urusan pemerintahan yang oleh
Undang-Undang ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
Sebagaimana
bunyi dari pasal 10(2) tentang pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 10
ayat (1),pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan. Adapun terdapat beberapa Urusan pemerintahan yang menjadi urusan
Pemerintah sebagaimana yang dimaksud pada pasal 10 ayat (1) meliputi:
1. politik
luar negeri,
2. pertahanan,
3. keamanan,
4. yustisi,
5. moneter
6. dan
viskal nasional,
7. agama
Dan
berdasarkan pasal 10 (4) tentang pelimpahan tugas kepada perangkat pemerintahan
dimana termaktub dalam pasal 10 (5) tentang kewenangan pemerintah diluar urusan pemerintahan,sebagi berikut :
1. menyelenggarakan
sendiri urusan pemerintahan
2. melimpahkan
sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur dan wakil gubernur
3. menugaskan
sebagian urusan kepada pemerintahan daerah/pemerintahan desa (asas tugas
pembantuan)
Untuk
mengurus pemerintahan dalam urusan pemerintahan sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 12 (1) mengenai Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah
disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta
kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
Sebagaimana
dimaksud Pasal 12(2) mengenai Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada
Gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan penyelenggaraan
pemerintah dekonsentrasi. Menurut UU No32 Tahun 2004 tentang Sistem
Pemerintahan Daerah Bab I tentang ketentuan Umum, Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh
Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi
vertikal di wilayah tertentu.
Dalam
pelimpahan wewenang urusan pemerintahan daerah,berdasarkan Pasal 13 (1) mengenai kewenangan pemerintah
daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi. Dan segala urusan
pemerintahan provinsi bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi, kekahsan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan,
sebagaimana bunyi dari pasal 13(2)/ UU/ NRI /No.32 /Tahun/ 2004 tentang sistem
pemerintahan daerah dan pelimpahan wewenang pemerintahan daerah berskala
kabupaten/kota sebagaimana bunyi pasal 14 (1) mengenai kewenangan wajib tentang
urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Berdasarkan
pasal 128(1) dan pasal 128(2) UU NRI No32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
daerah ,susunan dan pengendalian organisasi perangkat daerah dilakukan dengan
berpedoman pada peraturan pemerintah.
Sebagaimana
bunyi dari Pasal 2(1) mengenai pembentukan organisasi perangkat daerah
ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintan
UU NRI No32 Tahun2004.
B.
Peraturan
Pemerintah
Peraturan
pemerintah adalah satu kesatuan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang
ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya
dan Materi muatan Peraturan Pemerintah
adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Oleh karena itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 Tentang
organisasi perangkat daerah yang berhubungan dengan Pasal 128(1)dan (2) UU NRI
No32Tahun 2004 Tentang pemerintahann daerah,susunan dan pengendalian organisasi
perangkat daerah.
Secara
Pemerintahan, sistem pemerintahan daerah sebagaimana maksud bunyi dari pasal 1 (3)pemerintahan daerah adalah
gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan. Unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan bunyi pasal
1(4) tentang penamaan dewan perwakilan rakyat daerah yang selanjutnya disebut
DPRD adalah lembaga perwakilan rakya daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
Untuk menjalankan sistem pemerintahan daerah
pemerintahan dibantu oleh perangkat daerah sebagimana dimaksud Pasal 1(7)
mengenai perangkat daerah provinsi adalah unsur pembantu kepala daerah daalam
menyelenggarakan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah,
sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Dan
selanjutnya Perangkat daerah kabupaten/kota yang dimaksud dalam pasal 1(8)
perangkat daerah kabupaten/kota adalah unsur pembantu kepala daerah dalam
menyelenggarakan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah,
sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan.
Berjalannya sistem pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di
awasi oleh unsur pengawasan sistem pemerintahan daerah sebagaimana
Badan
pengawas daerah adalah unsur dari pengawasan daerah yang terdiri dari
inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten dan inspektorat kota sebagaimana
bunyi dari pasal 1(11) mengenai unsur pengawas.
Pembentukan
organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (1) mengenai
pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah
dengan berpedoman pada peraturan pemerintah. Sebagaimana dijelaskan Pasal 2(2)
mengenai tentang peraturan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mengatur ,mengenai susunan,kedudukan,tugas pokok
organisasi perangkat daerah.
Dan
tata cara kerja diatur oleh peraturan kepala daerah sebagiman bunyi dari pasal
2(3) mengenai rincian tugas, fungsi,dan tata cara kerja sebagaimana dimaksud
dengan ayat (2) diatur lanjut dengan peraturan gubernur/bupati/walikota.
Pembentukan
organisasi perangkat daerah berdasarkan peraturan daerah dengan berpedomankan
peraturan pemerintah. Sebagaimana Peraturan daerah yang dimaksud dari Pasal 2(1) yaitu mengatur tentang
mengenai susunan,kedudukan tugas pokok organisasi perangkat daerah dan rincian
tugas, fungsi serta tata kerja diatur
dengan peraturan gubernur,bupati,dan walikota.
C.
Struktur
Pembagian Perangkat Daerah
Dalam
penyelenggaraan sistem pemerintahan daerah yang berdasarkan pasal 120(1) mengenai
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD,
dinas daerah, dan lembaga teknis dan diperjelas dengan peraturan pemerintah No
41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.
D. Sistem Perangkat Daerah Provinsi
D. Sistem Perangkat Daerah Provinsi
Sebagaimana
yang terdapat pada Bab III mengenai Kedudukan,Tugas,dan
Fungsi Perangkat Daerah Provinsi tentang sebagai berikut:
1.
Sekertariat
Daerah ,
merupakan unsur staf yang mempunyai tugas dan
kewajiban membantu gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan
dinas daerah dan lembaga teknis daerah yang dipimpin oleh seorang pemimpin
sekertaris daerah dan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada
gubernur.
2.
Sekertariat
dewan perwakilan rakyat daerah,
merupakan
unsur pelayanan daerah yang mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi
kesekertariatan,administrasi keuangan, dan mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi DPRD dan dipimpin oleh sekertaris dewan yang secara teknis operasional
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekertaris daerah.
3.
Inspektorat,
merupakan unsur pengawas penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan urusan pemerintahan daerah provinsi, pelaksanaan, pembinaan atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten /kota dan pelaksanaan urusan
pemerintahan didaerah kabupaten/kota dan dipimpin oleh inspektur dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada gubernur dan
secara teknis administratif mendapat pembinaan dari sekertaris daerah.
4.
Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah,
merupakan unsur perencana penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perencanaan daerah dan dipimpin oleh
kepala badan yang memiliki kedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada
gubernur melalui sekertaris daerah.
5.
Dinas
Daerah,
merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang
mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas
otonomi daerah dan asas tugas bantuan.dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas
yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui
sekertaris daerah.
6.
Lembaga
teknis Daerah,
Merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dan mempunyai
tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat
spesifik. Lembaga teknis daerah dapat berbentuk badan,kantor,dan rumah sakit
yang dipimpin oleh kepala badan yang berbentuk kantor dipimpin oleh kepala
kantor dan yang berbentuk rumah sakit dipimpin oleh direktur .
Kepala dan direktur berkedudukan dibawah dan
bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekertaris daerah dan sebagaimana
pada badan unit pelaksana teknis tertentu (badan,kantor dan rumah sakit) untuk
melaksanakan kegiatan teknis operasionaldan/atau kegiatan teknis penunjang yang
mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
Kepala dan direktur berkedudukan dibawah dan
bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekertaris daerah.
7.
Rumah
sakit,
Rumah sakit dapat berbentuk rumah sakit umum
daerah dan rumah sakit khusus daerah,
sebagaimana bunyi pasal 9(2)mengenai pembagian rumah sakit umum daerah
berdasarkan kelas tiga kelas terdiri A,B,dan C,dan pasal 9(3) pembagian rumah
sakit khusus daerah berdasarkan dua
kelas A dan B serta memiliki penetapan kriteria klasifikasi rumah sakit baik
umum maupun khusus melalui menteri kesehatan setelah berkoordinasi secara
tertulis dengan menteri dan menteri yang bertanggung jawab dibidang
pendayagunaan aparatur negara.
Dan sebagaimana dalam UU NRI No 32 Tahun 2004
tentang pemerintahan daerah yang terdapat pada
pasa l 20(2) mengenai perangkat daerah kabupaten /kota terdiri atas
sekertariat daerah, sekertariat DPRD,dinas daerah,lembaga teknis daerah,kecamatan
dan kelurahan.
Sebagaimana diperjelas dengan adanya peraturan pemerintah No 41 tahun 2007 tentang
organisasi perangkat daerah yang terdapat pada Bab IV mengenai kedudukan,tugas
dan fungsi perangkat daerah kabupaten/kota terdiri dari Pasal 10,Pasal 11,pasal
12,pasal13,pasal 14,pasal 15,pasal 16,pasal17 dan pasal 18.
E. Perangkat Daerah
Kabupaten/Kota
Berikut
mengenai Bab IV/PP/No.41/tahun/2007 tentang kedudukan,tugas dan fungsi perangkat daerah
kabupaten/kota sebagai berikut;
1. Sekertariat Daerah
,
Merupakan unsur staf yang mempunyai tugas dan
kewajiban membantu bupati /walikota dalam menyusun kebijakan dan
mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah yang dipimpin oleh
seorang pemimpin sekertaris daerah dan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab
kepada gubernur.
2. Sekertariat dewan perwakilan rakyat
daerah,
Merupakan unsur pelayanan daerah yang mempunyai
tugas menyelenggarakan administrasi kesekertariatan,administrasi keuangan, dan
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan tenaga ahli yang
diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah ,sekertariat DPRD
dipimpin oleh sekertaris dewan yang secara teknis operasional berada dibawah
dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekertaris daerah.
3. Inspektorat,
Merupakan unsur pengawas penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota, pelaksanaan, pembinaan
atas penyelenggaraan pemerintahan daerah desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan
desa. Inspektorat dipimpin oleh inspektur dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota dan secara teknis administratif mendapat
pembinaan dari sekertaris daerah.
4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
Merupakan unsur perencana penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perencanaan daerah dan dipimpin oleh
kepala badan yang memiliki kedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada
gubernur melalui sekertaris daerah.
5. Dinas Daerah,
Merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang
mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas
otonomi daerah dan asas tugas bantuan.dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas
yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui
sekertaris daerah.
6.
Lembaga
Teknis Daerah,
Merupakan
unsur pendukung tugas kepala daerah dan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dan berbentuk
badan,kantor,dan rumah sakit yang dipimpin
oleh kepala badan yang berbentuk kantor dipimpin oleh kepala kantor dan yang
berbentuk rumah sakit dipimpin oleh direktur.
Lembaga
teknis daerah berbentuk badan unit pelaksana teknis tertentu untuk melaksanakan
kegiatan teknis operasionaldan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai
wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. Kepala dan direktur berkedudukan
dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekertaris daerah.
7. Rumah Sakit,
Rumah sakit dapat berbentuk rumah sakit umum
daerah dan rumah sakit khusus daerah,
sebagaimana bunyi pasal 16(2)mengenai pembagian rumah sakit umum daerah
berdasarkan kelas empat kelas terdiri
A,B, C,danD danserta pasal 16(3) pembagian rumah sakit khusus daerah berdasarkan dua kelas A dan B serta memiliki
penetapan kriteria klasifikasi rumah sakit baik umum maupun khusus melalui
menteri kesehatan setelah berkoordinasi secara tertulis dengan menteri dan
menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur negara.
8.
Kecamatan,
Merupakan
wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota, dan
adapun tugas camat melaksanakan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian
urusan otonomi daerah. Sebagaimana dalam menyelenggarakan tugas umum
pemerintahan meliputi, sebagai berikut.
A. Mengkoordinasikan
pemberdayaan kegiatan masyarakat.
B. Mengkoordinasikan
upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
C. Mengkoordinasikan
penerapan dan penegakan peraturan perundang –undangan.
D. Membina
penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau keseluruhan.
E. Melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum
dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
9.
Kelurahan,
Merupakan
wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kecamatan.
Luruh memiliki kedudukan dibawah bupati dan bertanggung jawab pada Bupati/wali
kota melalui camat. Adapun pembentukkan, kedudukan, tugas, susunan organisasi
dan tata kerja kelurahan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
F.
Pembagian Tingkat Jabatan Perangkat Daerah
Adapun dalam
penyelenggaraan sistem pemerintahan daerah terdiri dari perangkat pembantu
tugas kepala daerah sebagai berikut.
A. Eselon
Eselon
adalah tingkatan jabatan sturktural yang terbagi menjadi beberapa bagian
diantaranya,
1.
Eselon
Bagian Jabatan Perangkat Daerah Provinsi
1.
Eselon
Ib,merupakan
jabatan struktural sekretaris daerh
2.
Eselon
IIa,
merupakan jabatan struktural terdiri dari asisten, sekretaris dprd, kepala
dinas, kepala badan, inspektur dan direktur rumah sakit umum daerah (kelas a),
3.
Eselon
IIb,
merupakan struktural terdiri dari, kepala biro, direktur sakit umum daerah,
wakil direktur rumah sakit umum kelas a dan direktur rumah sakit khusus daerah
4.
Eselon
IIIa, merupakan struktural terdiri dari, kepala kantor,
kepala bagian, sekretaris pada dinas, dan inspektorat, kepala bidang dan
inspektur pembantu, direktur rumah sakit umum daerah kelas c, direktur rumah
sakit khusus daerah kelas b, wakil direktur rumah sakit umum daerah kelas b,
wakil direktur rumah sakit umum kelas a dan kepala unit pelaksana teknis dan
badan.
5.
Eselon
IIIb, merupakan jabatan struktural terdiri dari, kabag
dan kabid rumah sakit daerah.
6.
Eselon
IVa,
merupakan jabatan struktural terdiri dari, kasi, kasub bagian dan kausb bidang.
2.
Eselon
Bagian Jabatan Peramgkat Kabupaten/Kota.
1.
Eselon
IIa,
merupakan jabatan struktural terdiri dari, sekretaris daerah.
2.
Eselon
IIb,
merupakan jabatan struktural terdiri dari, asisten, sekretaris dprd, kepala
dinas, kepala badan, inspektur, dirut rsu kelas a, dan kelas b, dirut rs khusus
daerah kelas a.
3.
Eselon
IIIa,
merupak jabatan struktural terdiri dari, kepala kantor, camat, kabag,
sekretaris pada dinas badan dan inspektorat, inspektur pembantu, direktur rsu
kelas c, dirut rs khusus daerah kelas b, wakil direktur rsud kelas a dan b,
wakil direktur rs khusus daerah kelas a.
4.
Eselon
IIIb, merupakan jabatan struktural terdiri dari, kepala
bidang pada dinas dan badan, kepala bagian dan kepala bidang pada rumah sakit
umum daerah, direktur rumah sakit umum kelas d dan sekretaris camat.
5.
Eselon
IVa,
merupakan jabatan struktural terdiri dari, lurah, kepala seksi, kepala sub
bagian, kepala sub bidang dan kepala unit teknis dinas dan badan.
6.
Eselon
IVb.
Merupakan jabatan struktural terdiri dari sekertaris kelurahan kepala seksi
pada kelurahan kepala sub bagian pada unit pelaksana teknis, kepala usaha
sekolah kejuruan dan kepala sub bagian pada kesekretariat kecamatan.
7. Eselon
Va,
merupakan jabatan struktural terdiri dari kepala tata usaha sekolah lanjutan
tingkat pertama dan kepala tata usaha sekolah menengah.
B. Staf Ahli
Staf
ahli merupakan petugas pelaksanaan tugas dari administrasikan sekertaris daerah
untuk membantu gubernur,bupati/wali kota dalam melaksanakan tugasnya. Adapun
tugas dan fungsi staf ahli gubernur, bupati atau walikota itu di tetapkan oleh
gubernur, bupati, walikota diluar tugas dan fungsi perangkat daerah. staf ahli
dapat diangkat dan di berentikan oleh gubernur, bupati, walikota dari pegawai
negeri sepil, dalam jabatan perangkat daerah staf ahli merupakan jabatan
struktural eselon IIa (staf ahli gubernur) dan eselon IIb (staf ahli bupati dan
wali kota).
G. PEMERINTAHAN
DAERAH DESA (hasil observasi)
Berdasarkan Undang-undang NRI No 6 tahun 2014 tentang desa
BAB I tentang ketentuan umum pasal 1 ayat 1, mengenai desa adalah desa dan desa adat atau yang
disebut dengan nama lain selanjutnya disebut desa, adalah wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau
hak tradisional yang di akui dan di hormati dalam sistim pemerintahan NKRI.
Sebagaimana kedudukan dan
jenis desa dalam ruang lingkup wilayah kabupaten/kota terbagi menjadi dua jenis
desa.
1.
Desa
2.
Desa adat
Pemerintahan desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam
sistim pemerintahan NKRI, Merupakan bunyi ayat 2 pasal 1 mengenai UU NRI No.6
Tahun 2014.
A. Berikut
Pembagian Perangkat Struktural Pemerintahan Desa.
1.
Pemerintahan Desa
adalah kepala desa atau yang disebut
dengan nama lain di bantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa.
2.
Badan Permusyawarat Desa atau disebut lembaga yang melaksakan fungsi pemerintahan yang anggotanya
merupakan wakil dari penduduk desa, bedasarkan keterwakilan wilayah dan di
tetapkan secara demokratis
3.
Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seliruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa
yang di pisahkan guna mengelola aset jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk
sebesar besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa,
4.
Aset Desa adalah
barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, di beli atau diperoleh
atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa atau perolehan hak lainnya yang
sah, dalam pembangunan desa, pembangunan desa bertujuan untuk upaya peningkatan
kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat
desa, serta
5.
Kawasan Perdesaan adalah
kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber
daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perdesaan,
pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
6.
Pemberdayaan Desa adalah
upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan
meningkatkan pengetahuan sikap keterampilan, prilaku, kemampuan, kesadaran,
serta memanfaatkan suber data melalui penetapan kebijakan program kegiatan dan
pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan
masyarakat desa.
H.
Struktural Kelurahan cipamokolan
Berikut
adalah Contoh dari Sistem Struktural Organisasi Pemerintahan Desa Kelurahan CIPAMOKOLAN
Kecamatan Rancasari Kota Bandung.
I. Pembagian
Tugas Dan Fungsi Satuan Organisasi Kelurahan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN ORGANISASI KELURAHAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA BANDUNG
Nomor : 329 Tahun 2001
A. Lurah
Lurah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian
urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang dilimpahkan walikota
kepada lurah. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, lurah
mempunyai fungsi :
1. pelaksanaan
kegiatan pemerintahan kelurahan
2. pemberdayaan
masyarakat, perekonomian dan kesejahteraan rakyat
3. pelayanan
masyarakat
4. penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum
5. pemeliharaan
prasarana, fasilitas pelayanan umum dan lingkungan hidup
6. pembinaan
lembaga kemasyarakatan
B.
Sekretaris Lurah
Sekretaris Lurah mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian tugas lurah di bidang kesekretariatan. Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud, sekretaris lurah mempunyai fungsi :
1
penyusunan data dan bahan materi lingkup
kesekretariatan kelurahan
2
penyusunan rencana program dan kegiantan kelurahan
3
pengelolaan perlengkapan, keuangan dan kepegawaian
4
pengkoordinasian kegiatan seksi di kelurahan
5
fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan kelurahan
dengan instansi terkait
6
pelaporan pelaksanaan lingkup kesekretariatan dan
kelurahan
C.
Seksi Pemerintahan
Seksi pemerintahan mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian tugas lurah di bidang pemerintahan. Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud, seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
1. penyusunan
data dan bahan materi lingkup pemerintahan
2. fasilitasi
penyelenggaraan pemilihan pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW)
3. pengkoordinasian
dan fasilitasi kegiatan ketenrtaman dan ketertiban
4. pembinaan
ketentraman dan ketertiban
5. pembinaan
potensi perlindungan masyarakat
6. pengkoordinasian
dan fasilitasi kegiatan pemerintahan dengan instansi terkait
7. pelaporan
pelaksanaan lingkup pemerintahan
D.
Seksi Ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup
Seksi Ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas lurah di bidang Ekonomi,
pembangunan dan lingkungan hidup. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud, Seksi Ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup mempunyai fungsi :
1. penyusunan
data dan materi bahan lingkup ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup
2. fasilitasi
pembinaan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah
3. inpentarisasi
potensi ekonomi masyarakat dan pembangunan
4. fasilitasi
pembangunan sarana dan prasarana fisik fasilitas umum dan fasilitas sosial
5. fasilitasi
pemberdayaan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup
6. fasilitasi
dan pengkoordinasian kegiatan ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup dengan
instansi terkait
7. pelaporan
pelaksanaan lingkup ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup
D.
Seksi Kemasyarakatan
Seksi Kemasyarakatan mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian tugas lurah di bidang kemasyarakatan. Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud, Seksi Kemasyarakatan mempunyai fungsi :
1. penyusunan
data dan bahan materi lingkup kemasyarakatan
2. inpentarisasi
bidang kemasyarakatan
3. inpentarisasi
dan fasilitasi bidang pendidikan
4. pembinaan
terhadap lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan
5. fasilitasi
pembinaan bidang keagamaan, ketahanan keluarga, partisipasi dan pemberdayaan
perempuan serta generasi muda
6. pemberdayaan
masyarat dalam pencegahan dalam penanggulangan bencana
7. inpentarisasi
dan fasilitasi ketahanan pangan
8. fasilitasi
dan pengkoordinasian kegiatan bidang kemasyarakatan dengan instansi terkait
9. pelaporan
pelaksanaan lingkup masyarakat
E.
Seksi Pelayanan
Seksi pelayanan mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian tugas lurah di bidang pelayanan. Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud, Seksi pelayanan mempunyai fungsi :
1. penyusunan
data dan bahan materi lingkup pelayanan
2. pelayanan
data dan informasi kelurahan
3. pelayanan
administrasi kependudukan
4. pelayanan
administrasi umum lainnya
5. fasilitasi
dan pengkoordinasian kegiatan pelayanan dengan instansi terkait
6. pelaporan
pelaksanaan lingkup pelayanan
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah di bantu oleh peranggkat
daerah yang terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan
kordinasi di wadahi dalam sekertariat, unsur pengawas yang di wadahi dalam
bentuk inspektorat, unsur perencanaan yang di wadahi dalam bentuk badan, unsur
pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan pelaksaan kebijakan daerah yang
bersifat spesifik, di wadahi dalam lembaga teknis daerah serta unsur pelaksana
urusan daerah yang di wadahi dinas daerah.
Penyelengaraan
urusan pemerintahan yang bersifat wajib di selenggarakan oleh seluruh provinsi
kabupaten dan kota.
Dalam dasar
utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri dari urusan
wajib dan urusan pilihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar