Rabu, 01 Februari 2017

Ringkasan Hukum Acara Perdata

Hukum acara perdata
a.      Pengertian
Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata material dengan perantaraan hakim.
Sumber hukum acara perdata, berdasarkan Ps. 5 ayat 1 UUDar. 1/1951, maka hukum acara perdata dilakukan di pengadilan negeri dengan memperhatikan ketentuan UUDar. Yang dimaksud UUDar I/1951 tersebut tidak lain adalah Her Herziene Indonesisch Reglement (HIR atau Reglemen Indonesia yang diperbaharui: S.1848 no.16,S 1941 no.44) untuk daerah Jawa dan Madura dan Reachstreglement Buitengsewesten (Rbg. Atau Reglemen daerah seberang: S.1927 no 227) untuk luar pulau Jawa dan Madura.
Asas –asas dalam Hukum acara perdata
1.      Hakim bersifat menunggu
2.      Hakim pasif
3.      Sifat terbuka persidangan
4.      Mendengarkan kedua belah pihak
5.      Putusan harus disertai alasan-alasan
6.      Beracara dikenakan biaya
7.      Tidak ada keharusan mewakilkan
Cara mengajukan tuntutan hak
Apa yang dimaksud dengan tuntutan hak ?
Tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah “eighrichting”.
Adakah persyaratannya mengenai isi gugatan atau surat gugatan ?
Di dalam Rbg dan Hir hanya mengatur tentang caranya mengajukan gugatan, sedangkan tentang persyaratan mengenai isi dari pada gugatan tidak ada ketentuannya.
Namun dalam persyaratan mengenai isi gugatan sebagaimana bunyi Ps.8 angka 3 Rv. Mengharuskan gugatan pokok yang memuat:
1.      Identitas dari pada pihak,
2.      Dalil-dalil kongkrit tentang adanya hubungan hukumyang merupakan dasar serta alasan-alasan dari pada tuntutan atau dikenal dengan fundamentum patendi.,
3.      Tuntutan atau petitum.
Fundamental patendi adalah dasar tuntutan yang terdiri dari dua bagian; 1)bagian yang menguraikan tentang kejadian –kejadian atau peristiwa seperti contoh uraian tentang kejadian yang merupakan penjelasan duduk perkara,.2) dan bagian menguraikan tentang hukum seperti contohnya uraian tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari tuntutan.
Petitum adalah tuntutan, tuntutan ialah apa yang oleh penggugat diminta atau diharapkan agar diputuskan oleh hakim.
Action popularis adalah tuntutan perdata atau gugatan atas nama penduduk atau masyarakat luas untuk membela kepentingan umum melawan pemerintah dan negara.


Syarat- syarat untuk bertindak sebagai kuasa atau wakil dari penggugat, seseorang harus memenuhi salah satu syarat sebagai berikut:
1.      Harus mempunyai surat kuasa khusus,
2.      Ditunjuk sebagai kuasa atau wakil dalam surat gugat
3.      Ditunjuk sebagai kuasa atau wali dalam catatan gugatan apabila gugatan diajukan secara lisan.
4.      Ditunjuk oleh penggugat sebagai kuasa atau wakil di dalam persidangan
5.      Memenuhi syarat dalam peraturan menteri kehakiman
6.      Telah terdaftar sebagai advokat
Sedangkan yang bertindak sebagai kuasa atau wakil dari negara atau pemerintah berdasarkan S.1922 No. 522 dan Ps.123 (2) HIR, Ps.147(2) Rbg. Yaitu:
1.      Pengacara negara yang diangkat oleh pemerintah.
2.      Jaksa
3.      Orang-orang tertentu atau pejabat-pejabat yang diangkat dan di tunjuk.
Penggabungan tuntutan;
1.      kumulasi subjektif, yaitu merupakan bahwa penggugat yang terdiri dari seorang melawan tergugat yang hanya seorang saja, atau seorang penggugat melawan tergugat yang lebih dari seorang atau kedua pihak masing-masing terdiri dari seorang, atau penggabungan daripada subjek.
2.      kumulasi objektif ,merupakan bahwa penggugat mengajukan penggabungan tuntutan dalam satu perkara sekaligus .

1.      wewenang hakim
1.      wewenang mutlak daripada hakim (kompetensi absolut),
Merupakan tugas pokok dari pada pengadilan yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, adalah untuk menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
Dalam mengajukan tuntutan dalam perkara perdata berlaku asas “poin d’interest, poin d’action”, tidak ada kepentingan dan tidak ada tuntutan yang berarti bahwa asal dari kepentingan (hukum) maka seseorang dapat mengajukan tuntutan hak, baik merupakan tuntutan yang mengandung sengketa maupun tuntutan yang tidak mengandung sengketa yang merupakan pemohonan(request).
Dengan demikian pengertian “ setiap perkara perdata” dalam Ps.5 (3a) UUDar No.1 tahun 1951tentang tindakan –tindakan untuk menyelenggarakan susunan, kekuasaan dan Acara pengadilan-pengadilan sipil, tidak hanya meliputi sengketa atau perkara constitentieus, tetapi dalamnya juga mengandung pengertian penyelesaian maslah yang bersangkutan dengan yuridifikasi volunter yaitu tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa.
2.      Wewenang Nisbi dari pada Hakim( Kompetensi relatif)
Merupakan pembagian kekuasaan kehakiman (distribusi kekuasaan kehakiman) atau wewenang nisbi dari pada hakim yang berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan.
Upaya –upaya untuk menjamin Hak.
1.      Penggugat sangat berkepentingan bahwa gugatannya dikabulkan. Oleh karena itu ia berkepentingan pula bahwa sekiranya gugatan dikabulkan atau dimenangkan , terjaminnya haknya atau dapat dijamin bahwa putusan dapat dilaksanakan.
2.      Upaya kepentingan penggugat agar terjamin haknya sekira gugatannya dikabulkan nanti, undang-undang menyediakan upaya untuk menjamin haknya tersebut yaitu dengan penyitaan
3.      Penyitaan merupakan tindakan persiapan untuk menjamin dilaksanakannya putusann perdata. Adapun barang-barang yang disita untuk kepentingan kreditur (penggugat) dibekukan, ini berarti bahwa barang-barang itu disimpan (disconserver) untuk jaminan dan tidak boleh dialihkan atau dijual (Ps.197 ayat 9, 199 HIR, Ps.212,Ps.214 Rbg.). conservatoir adalah sita jaminan.

Ada dua (2) bentuk sita jaminan;
1.      Sita jaminan terhadap barang milik sendiri, yaitu barang milik kreditur(penggugat) yang dikuasai oleh orang lain.
Bentuk dari sita jaminan barang milik sendiri yaitu
A.      Sita Revindicatoir,
Merupakan pemilik barang bergerak yang barangnya ada ditangan orang lain dapat diminta, baik secara lisan maupun tertulis kepada pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal, agar barang tersebut disita.
B.     Sita Maritaal
Sita maritaal bukanlah untuk menjamin suatu tagihan utang atas penyerahan barang, melainkan menjamin agar barang yang disita tidak dijual. Fungsinya adalah untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan seperti sengketa perceraian.
2.      Sita jaminan terhadap barang debitur atau sita conservatoir
Merupakan tindakan persiapan dari pihak penggugat dalam bentuk pemohonan kepada ketua pengadilan negeri untuk menjamin dapat dilaksanakan putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat.
Yang dapat disita conservatoir adalah
1.      Barang bergerak milik debitur
2.      Barang tetap milik debitur
3.      Barang bergerak yang ada di tangan orang lain.
3.      Sita conservatoir terhadap kreditur
4.      Sita gadai atau pandbeslag
5.      Sita conservatoir atas barang-barang debitur yang tidak mempunyai tempat tinggal yang dikenal di Indonesia atau orang asing bukan penduduk Indonesia.
6.      Sita conservatoir atas pesawat terbang
7.      Penyitaan barang milik negara.
Memasukan Gugatan
1.      Penggugat mendaftarkan surat Gugatannya
a.       Harus ada bea materi (Ps.121 ayat 4 HIR,145 (4) RGB, UU No13/1985) disertai dengan salinan kepada kepaniteraan pengadilan.
2.      Membayar biaya perkara meliputi biaya kantor kepaniteraan, biaya pemanggilan,dan biaya pemberitahuan kepada para pihak .
3.      Bagi mereka yang tidak mampu membayar biaya perkara dapat memohon izin kepada ketua pengadilan. Adapun persyaratannya yaitu meminta surat keterangan tidak mampu dari kantor camat untuk diajukan pada hari sidang pertama.
Pemeriksaan dalam persidangan
1.      Mengenai pencabutan dan perubahan Gugatan.
Pencabutan gugatan dapat dilakukan sebelum gugatan itu diperiksa di persidangan atau sebelum tergugat memberi jawabannya atau sesudah diberikan jawaban oleh tergugat.
2.      Jenis –jenis Putusan
a.       Putusan gugur,
b.      Putusan di luar hadir (verstek)
3.      Perdamaian

Tugas hakim
Tugas pokok hakim adalah menerima dan memeriksa dan serta mengadili menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
Apa itu Gugat Balik/Gugat Rekonvensi

Perihal Upaya Hukum
Upaya hukum adalah upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan hakim. Ada dua upaya hukum yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.
Upaya hukum biasa adalah perlawanan terhadap putusan perstek., banding dan kasasi pada asaznya menangguhkan eksekusi. Pengecualiannya adalah apabila putusan tersebut dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (univoerbaar bij voorrad ext. Ps.180(1) H.I.R.,maka meskipun diajukan upaya biasa, namun eksekusi akan berjalan terus.
Bunyi pasal 180 (1) HIR,.
“ ketua pengadilan negeri dapat memerintahkan supaya putusan keputusan itu dijalankan dahulu biarpun ada perlawanan atau banding , jika ada surat yang syah, suatu surat tulisan yang menurut aturan yang berlaku dapat diterima sebagai bukti atau jika ada hukuman lebih dahulu dengan keputusan yang sudah mendapat kekuasaan pasti, demikian juga jika dikabulkan tuntutan dahulu, lagi pula di dalam perselisihan tentang hak kepunyaan”.
Upaya hukum luar biasa adalah perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekutorial dan peninjauan kembali, upaya hukum luar biasa pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi . jadi meskipun diajukan perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekutorial atau diajukan permohonan peninjauan kembali, maka eksekusi berjalan terus. Hal mana terdapat dalam ketentuan HIR Ps 207 ayat 3 dan Ps 66 ayat 2 UU MA No 14 tahun 1985.

(catatan: masih tahap edit dan penyusunan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar