Hukum acara perdata
a.
Pengertian
Hukum acara
perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin
ditaatinya hukum perdata material dengan perantaraan hakim.
Sumber hukum
acara perdata, berdasarkan Ps. 5 ayat 1 UUDar. 1/1951, maka hukum acara perdata
dilakukan di pengadilan negeri dengan memperhatikan ketentuan UUDar. Yang
dimaksud UUDar I/1951 tersebut tidak lain adalah Her Herziene Indonesisch
Reglement (HIR atau Reglemen Indonesia yang diperbaharui: S.1848 no.16,S 1941
no.44) untuk daerah Jawa dan Madura dan Reachstreglement Buitengsewesten (Rbg.
Atau Reglemen daerah seberang: S.1927 no 227) untuk luar pulau Jawa dan Madura.
Asas –asas dalam Hukum acara perdata
1. Hakim
bersifat menunggu
2. Hakim
pasif
3. Sifat
terbuka persidangan
4. Mendengarkan
kedua belah pihak
5. Putusan
harus disertai alasan-alasan
6. Beracara
dikenakan biaya
7. Tidak
ada keharusan mewakilkan
Cara mengajukan tuntutan hak
Apa yang dimaksud dengan tuntutan
hak ?
Tuntutan hak adalah tindakan yang
bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk
mencegah “eighrichting”.
Adakah persyaratannya mengenai
isi gugatan atau surat gugatan ?
Di dalam Rbg dan Hir hanya
mengatur tentang caranya mengajukan gugatan, sedangkan tentang persyaratan
mengenai isi dari pada gugatan tidak ada ketentuannya.
Namun dalam persyaratan mengenai
isi gugatan sebagaimana bunyi Ps.8 angka 3 Rv. Mengharuskan gugatan pokok yang
memuat:
1. Identitas
dari pada pihak,
2. Dalil-dalil
kongkrit tentang adanya hubungan hukumyang merupakan dasar serta alasan-alasan
dari pada tuntutan atau dikenal dengan fundamentum patendi.,
3. Tuntutan
atau petitum.
Fundamental patendi
adalah dasar tuntutan yang terdiri dari dua bagian; 1)bagian yang menguraikan
tentang kejadian –kejadian atau peristiwa seperti contoh uraian tentang
kejadian yang merupakan penjelasan duduk perkara,.2) dan bagian menguraikan
tentang hukum seperti contohnya uraian tentang adanya hak atau hubungan hukum
yang menjadi dasar yuridis dari tuntutan.
Petitum adalah tuntutan, tuntutan
ialah apa yang oleh penggugat diminta atau diharapkan agar diputuskan oleh
hakim.
Action popularis adalah
tuntutan perdata atau gugatan atas nama penduduk atau masyarakat luas untuk
membela kepentingan umum melawan pemerintah dan negara.
Syarat- syarat untuk bertindak
sebagai kuasa atau wakil dari penggugat, seseorang harus memenuhi salah satu
syarat sebagai berikut:
1.
Harus mempunyai surat kuasa khusus,
2.
Ditunjuk sebagai kuasa atau wakil dalam surat
gugat
3.
Ditunjuk sebagai kuasa atau wali dalam catatan
gugatan apabila gugatan diajukan secara lisan.
4.
Ditunjuk oleh penggugat sebagai kuasa atau wakil
di dalam persidangan
5.
Memenuhi syarat dalam peraturan menteri
kehakiman
6.
Telah terdaftar sebagai advokat
Sedangkan yang
bertindak sebagai kuasa atau wakil dari negara atau pemerintah berdasarkan
S.1922 No. 522 dan Ps.123 (2) HIR, Ps.147(2) Rbg. Yaitu:
1. Pengacara
negara yang diangkat oleh pemerintah.
2. Jaksa
3. Orang-orang
tertentu atau pejabat-pejabat yang diangkat dan di tunjuk.
Penggabungan
tuntutan;
1. kumulasi
subjektif, yaitu merupakan bahwa penggugat yang terdiri dari seorang
melawan tergugat yang hanya seorang saja, atau seorang penggugat melawan
tergugat yang lebih dari seorang atau kedua pihak masing-masing terdiri dari
seorang, atau penggabungan daripada subjek.
2. kumulasi
objektif ,merupakan bahwa penggugat mengajukan penggabungan tuntutan
dalam satu perkara sekaligus .
1. wewenang
hakim
1.
wewenang mutlak daripada hakim (kompetensi
absolut),
Merupakan
tugas pokok dari pada pengadilan yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman,
adalah untuk menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap
perkara yang diajukan kepadanya.
Dalam
mengajukan tuntutan dalam perkara perdata berlaku asas “poin d’interest, poin
d’action”, tidak ada kepentingan dan tidak ada tuntutan yang berarti bahwa asal
dari kepentingan (hukum) maka seseorang dapat mengajukan tuntutan hak, baik
merupakan tuntutan yang mengandung sengketa maupun tuntutan yang tidak
mengandung sengketa yang merupakan pemohonan(request).
Dengan demikian pengertian “
setiap perkara perdata” dalam Ps.5 (3a) UUDar No.1 tahun 1951tentang tindakan
–tindakan untuk menyelenggarakan susunan, kekuasaan dan Acara
pengadilan-pengadilan sipil, tidak hanya meliputi sengketa atau perkara
constitentieus, tetapi dalamnya juga mengandung pengertian penyelesaian maslah
yang bersangkutan dengan yuridifikasi volunter yaitu tuntutan hak yang tidak
mengandung sengketa.
2.
Wewenang Nisbi dari pada Hakim( Kompetensi
relatif)
Merupakan
pembagian kekuasaan kehakiman (distribusi kekuasaan kehakiman) atau wewenang
nisbi dari pada hakim yang berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan.
Upaya –upaya untuk menjamin Hak.
1.
Penggugat sangat berkepentingan bahwa gugatannya
dikabulkan. Oleh karena itu ia berkepentingan pula bahwa sekiranya gugatan dikabulkan
atau dimenangkan , terjaminnya haknya atau dapat dijamin bahwa putusan dapat
dilaksanakan.
2.
Upaya kepentingan penggugat agar terjamin haknya
sekira gugatannya dikabulkan nanti, undang-undang menyediakan upaya untuk
menjamin haknya tersebut yaitu dengan penyitaan
3.
Penyitaan merupakan tindakan persiapan untuk
menjamin dilaksanakannya putusann perdata. Adapun barang-barang yang disita
untuk kepentingan kreditur (penggugat) dibekukan, ini berarti bahwa
barang-barang itu disimpan (disconserver) untuk jaminan dan tidak boleh
dialihkan atau dijual (Ps.197 ayat 9, 199 HIR, Ps.212,Ps.214 Rbg.).
conservatoir adalah sita jaminan.
Ada dua (2) bentuk sita jaminan;
1.
Sita
jaminan terhadap barang milik sendiri, yaitu barang milik kreditur(penggugat)
yang dikuasai oleh orang lain.
Bentuk dari sita
jaminan barang milik sendiri yaitu
A. Sita Revindicatoir,
Merupakan pemilik barang bergerak
yang barangnya ada ditangan orang lain dapat diminta, baik secara lisan maupun
tertulis kepada pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut
tinggal, agar barang tersebut disita.
B. Sita
Maritaal
Sita maritaal bukanlah untuk menjamin suatu tagihan
utang atas penyerahan barang, melainkan menjamin agar barang yang disita tidak
dijual. Fungsinya adalah untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan
seperti sengketa perceraian.
2.
Sita
jaminan terhadap barang debitur atau sita conservatoir
Merupakan
tindakan persiapan dari pihak penggugat dalam bentuk pemohonan kepada ketua
pengadilan negeri untuk menjamin dapat dilaksanakan putusan perdata dengan
menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi tuntutan
penggugat.
Yang dapat
disita conservatoir adalah
1. Barang
bergerak milik debitur
2. Barang
tetap milik debitur
3. Barang
bergerak yang ada di tangan orang lain.
3.
Sita
conservatoir terhadap kreditur
4.
Sita
gadai atau pandbeslag
5.
Sita
conservatoir atas barang-barang debitur yang tidak mempunyai tempat tinggal
yang dikenal di Indonesia atau orang asing bukan penduduk Indonesia.
6.
Sita
conservatoir atas pesawat terbang
7.
Penyitaan
barang milik negara.
Memasukan Gugatan
1.
Penggugat mendaftarkan surat Gugatannya
a. Harus
ada bea materi (Ps.121 ayat 4 HIR,145 (4) RGB, UU No13/1985) disertai dengan
salinan kepada kepaniteraan pengadilan.
2.
Membayar biaya perkara meliputi biaya kantor
kepaniteraan, biaya pemanggilan,dan biaya pemberitahuan kepada para pihak .
3.
Bagi mereka yang tidak mampu membayar biaya
perkara dapat memohon izin kepada ketua pengadilan. Adapun persyaratannya yaitu
meminta surat keterangan tidak mampu dari kantor camat untuk diajukan pada hari
sidang pertama.
Pemeriksaan dalam persidangan
1.
Mengenai pencabutan dan perubahan Gugatan.
Pencabutan
gugatan dapat dilakukan sebelum gugatan itu diperiksa di persidangan atau
sebelum tergugat memberi jawabannya atau sesudah diberikan jawaban oleh
tergugat.
2.
Jenis –jenis Putusan
a. Putusan
gugur,
b. Putusan
di luar hadir (verstek)
3.
Perdamaian
Tugas hakim
Tugas pokok hakim adalah menerima
dan memeriksa dan serta mengadili menyelesaikan setiap perkara yang diajukan
kepadanya.
Apa itu Gugat Balik/Gugat
Rekonvensi
Perihal Upaya
Hukum
Upaya hukum adalah upaya yang
diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk dalam hal
tertentu melawan putusan hakim. Ada dua upaya hukum yaitu upaya hukum biasa dan
upaya hukum luar biasa.
Upaya hukum biasa adalah
perlawanan terhadap putusan perstek., banding dan kasasi pada asaznya
menangguhkan eksekusi. Pengecualiannya adalah apabila putusan tersebut
dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (univoerbaar bij
voorrad ext. Ps.180(1) H.I.R.,maka meskipun diajukan upaya biasa, namun
eksekusi akan berjalan terus.
Bunyi pasal 180 (1) HIR,.
“ ketua pengadilan negeri dapat
memerintahkan supaya putusan keputusan itu dijalankan dahulu biarpun ada
perlawanan atau banding , jika ada surat yang syah, suatu surat tulisan yang
menurut aturan yang berlaku dapat diterima sebagai bukti atau jika ada hukuman
lebih dahulu dengan keputusan yang sudah mendapat kekuasaan pasti, demikian juga
jika dikabulkan tuntutan dahulu, lagi pula di dalam perselisihan tentang hak
kepunyaan”.
Upaya hukum luar biasa adalah
perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekutorial dan peninjauan kembali,
upaya hukum luar biasa pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi . jadi meskipun
diajukan perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekutorial atau diajukan
permohonan peninjauan kembali, maka eksekusi berjalan terus. Hal mana terdapat
dalam ketentuan HIR Ps 207 ayat 3 dan Ps 66 ayat 2 UU MA No 14 tahun 1985.
(catatan: masih tahap edit dan
penyusunan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar